Salah satu pengacara Novel, Alghifari Aqsa menyebut kliennya masih berada di Singapura menjalani pengobatan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap kepolisian menunda proses tersebut mengingat kami baru menerima surat undangan dan kondisi faktual klien kami yang tidak memungkinkan hadir," demikian penggalan isi surat Tim Advokasi Novel.
"Tunggu saja bagaimana penyidik," kata Argo saat dihubungi.
Rekonstruksi penyiraman air keras terhadap Novel digelar di depan rumah Novel, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan surat Polda Metro Jaya, Nomor: S. pgl//1122/II/2020/Ditreskrimum, polisi turut memanggil Novel sebagai korban untuk terlibat dalam rekonstruksi perkara.
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (dis/wis)