Menurut dia, masih banyak daerah yang kebingungan terkait empat kebijakan pokok dalam konsep Merdeka Belajar tersebut. Kebingungan terhadap Merdeka Belajar, salah satunya mengenai kebijakan membebaskan sekolah dalam melaksanakan USBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru launching itu, harapannya kan sudah viral, pergantian Permen. Kalau masyarakatnya modern yang tingkat pendidikannya tinggi, model begitu sudah cukup. Begitu ada Permen baru, semua sudah tersosialisasi. Sedangkan bangsa kita kan enggak suka baca," kata dia
"Jadi ada kolaborasi antara pusat dan daerah. Tadi saran saya seperti itu. Beliau belum menentukan mau langkahnya seperti apa," lanjut dia.
Dalam pertemuan itu, Indra juga mengusulkan kepada Nadiem agar pendidikan diotonomikan sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan oleh dinas pendidikan.
Otonomi pendidikan, menurut Indra, tidak harus mengubah Undang-undang Otonomi Daerah. Itu bisa dilakukan dengan membentuk semacam dewan persekolahan daerah.
"Jadi kalau di Amerika itu disebut school district. Dengan demikian seperti di luar negeri, sekolah tidak terpengaruh politik. Karena penyelenggaranya bukan birokrat," kata dia.
Kebijakan Merdeka Belajar ini terdiri dari empat inisiatif atau empat kebijakan pokok dalam pendidikan Indonesia. Empat hal itu yakni soal membebaskan sekolah untuk menggelar atau melaksanakan USBN, kedua menghapus Ujian Nasional per 2021, ketiga merampingkan RRP untuk para guru dan yang keempat terkait sistem zonasi. (yoa/wis)