MAKI Kritik KPK Tak Buka-bukaan soal Peran Hasto di Kasus PAW

CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2020 01:00 WIB
MAKI menilai KPK menjawab dalam tataran normatif soal bukti baru, tanpa menjelaskan kaitan dan peran Hasto di kasus dugaan suap PAW DPR.
Sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan agenda tanggapan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan soal peran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pernyataan itu diutarakan Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra usai menjalani persidangan praperadilan dengan agenda tanggapan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Mereka hanya menjawab secara normatif. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motto KPK: Berani, Jujur, Hebat. Buka-bukaan terkait dengan Hasto dan kawan-kawan," kata Rizky kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky menilai KPK tidak mengungkapkan secara gamblang bukti apa saja yang sudah dimiliki dalam kaitannya belum menetapkan Hasto sebagai tersangka sebagaimana gugatan pihaknya. Menurut dia, seharusnya dalam persidangan ini, KPK dapat menjelaskan peran Hasto, termasuk mengapa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Tidak dibuka secara gamblang. Di sini hanya disebutkan surat panggilan tanggal sekian dan sudah menghadiri sebagai saksi tanggal sekian," ucap dia.

Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menetapkan Hasto Kristianto dan eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, KPK menyebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo. Atas dasar itu, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di PN Jaksel, Selasa (11/2) sore. (ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER