Pernyataan itu diutarakan Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra usai menjalani persidangan praperadilan dengan agenda tanggapan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
"Mereka hanya menjawab secara normatif. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motto KPK: Berani, Jujur, Hebat. Buka-bukaan terkait dengan Hasto dan kawan-kawan," kata Rizky kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dibuka secara gamblang. Di sini hanya disebutkan surat panggilan tanggal sekian dan sudah menghadiri sebagai saksi tanggal sekian," ucap dia.
Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menetapkan Hasto Kristianto dan eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, KPK menyebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo. Atas dasar itu, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di PN Jaksel, Selasa (11/2) sore. (ryn/ain)