Ia menyatakan kebijakan terkait hal tersebut belum berani ia keluarkan karena butuh waktu mengkaji lebih dalam.
"Ada dua yang belum saya sentuh dari sisi kebijakan. Satu adalah guru, mengenai bagaimana meningkatkan kualitas guru. Dan yang kedua adalah peningkatan daripada kurikulum," tuturnya di Kemdikbud, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 100 hari menjabat menteri, Nadiem masih gencar membentuk kebijakan-kebijakan teknis. Hal ini ia lakukan karena ingin memperbaiki ekosistem pendidikan sebelum menyentuh masalah kualitas pendidik.
[Gambas:Video CNN]
Sejak menjabat Mendikbud, Nadiem mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi.
Teranyar ia menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.
Kemudian pada Kampus Merdeka, ia membebaskan perguruan tinggi berakreditasi A dan B mendirikan prodi). Mahasiswa juga diperbolehkan menukar 40 satuan kredit semester (SKS) dengan kegiatan di luar kuliah.
Selain itu, kebijakan Merdeka Belajar, Nadiem mengubah sistem Ujian Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Ia juga menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan memberikan mandat sepenuhnya kepada sekolah.