Meski tak menjelaskan secara gamblang, namun dalam pernyataannya kemarin, Rabu (12/2), Jokowi tak lagi memakai istilah WNI eks ISIS, melainkan ISIS eks WNI. Pernyataan yang secara tegas menunjukkan bahwa ratusan orang asal Indonesia eks ISIS itu tak lagi diakui sebagai warga negara.
Status itu kemudian diperjelas Kepala Staf Presiden Moeldoko. Ia menyatakan 689 warga eks ISIS tak lagi memiliki kewarganegaraan atau stateless. Alasannya, mereka telah membakar paspor dan tak lagi memiliki keinginan menjadi WNI. Lalu bagaimana nasib ratusan WNI eks ISIS tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dinyatakan stateless harus melalui persetujuan DPR. Harus ada keputusan hukumnya, harus ada berkasnya, kalau perlu dibuat Keppres tersendiri," ujar Rezasyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/2).
Selain itu, perlu penelitian forensik untuk menjadikan seseorang stateless. Pemerintah tak bisa hanya mengacu pada video-video pembakaran paspor atau bukti lain yang tak dilihat secara langsung. Hal itu bisa dilakukan dengan mendatangi kamp pengungsian hingga wawancara langsung.
Rezasyah mengatakan, selama menunggu kejelasan status, ratusan WNI eks ISIS itu merupakan asylum seeker atau sejenis pencari suaka yang menjadi tanggung jawab Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR). Namun secara moral, ratusan WNI eks ISIS itu semestinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
"Di sini dilemanya moral dan konstitusional. Secara konstitusional sampai status mereka jelas, pemerintah masih bertanggung jawab. Paling tidak tahu persis mereka ada di mana," katanya.
"Kalau sekarang kan masih sebatas mendata yang terpapar atau belum. Klasifikasi usia 10 tahun ke bawah. Kemudian yang di atas 12 tahun, 17 tahun, 25 tahun, apa pernah terlibat perang atau tidak. Aktif atau tidak. Maka perlu kerja sama BIN dengan Kemenlu," jelas Rezasyah.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemungkinan penolakan atau pemulangan sebagian dari 689 WNI itu ke Indonesia. Selain itu, proses deradikalisasi yang harus dilakukan jika memulangkan sebagian WNI tersebut.
Rezasyah mengatakan, proses deradikalisasi bagi para WNI eks ISIS itu memang tak mudah. Butuh waktu 10 hingga belasan tahun untuk memastikan deradikalisasi itu benar-benar terlaksana dengan baik.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan memilih pulau sendiri yang terisolasi agar deradikalisasi itu dapat berjalan secara menyeluruh.
"Ini lahan eksperimen yang biasa tapi saya enggak yakin pemerintah berani bersikap seperti itu," sambung Rezasyah.
[Gambas:Video CNN]
Kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 23. Setidaknya pada Pasal 23 ini ada sembilan poin yang menyebabkan seorang WNI berusia 18 tahun ke atas kehilangan status kewarganegaraannya.
Pasal 23 itu menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Seorang juga kehilangan status WNI jika tidak mau melepaskan kewarganegaraan negara lain.
Lihat juga:Istana: 689 WNI Eks ISIS Stateless |
Terakhir seseorang kehilangan status WNI jika dia menetap atau tinggal di luar Indonesia selama lima tahun secara terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan sah, tak memiliki keinginan untuk tetap menjadi WNI dalam rentang lima tahun ini.
Jika pada lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan menjadi WNI lagi ke perwakilan Indonesia. (psp/osc)