Salah satunya, kata Mahfud, adalah ketika warga tersebut bergabung dengan kegiatan tentara asing. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 butir D tentang kehilangan kewarganegaraan bagi WNI.
Tak hanya itu, soal status kewarganegaraan ini menurut Mahfud bisa diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dijelaskan bahwa presiden bisa menetapkan seseorang kehilangan kewarganegaraanya setelah melalui pemeriksaan administrasi yang juga dilakukan oleh jajaran menteri.
Jumlah WNI yang hijrah ke Suriah. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Keputusan pencabutan status WNI ini kata Mahfud bisa dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) ketika proses administrasi para FTF ini rampung.
"Ya, Keppres dong," kata dia.
Hal yang sama juga sempat disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dia menyatakan 689 WNI eks ISIS sudah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Alasannya, mereka telah membakar paspor dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).
Moeldoko mengatakan dalam UU Kewarganegaraan telah mengatur sejumlah kategori yang menjelaskan tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Salah satunya adalah keinginan dari mereka sendiri.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.
Lihat juga:Istana: 689 WNI Eks ISIS Stateless |
[Gambas:Video CNN] (tst/pmg)
Jumlah WNI yang hijrah ke Suriah. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)