Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi yang ditunjukkan masyarakat dalam proses penegakan hukum. Hal itu justru sangat membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi mengingat kuantitas SDM yang dimiliki tak sebanyak lembaga penegak hukum lain.
"Enggak (tersindir) lah. KPK itu sangat terbatas sumber daya manusia dan jaringannya. Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," kata Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid tersebut mengatur tentang siapapun yang dengan sengaja dan sadar merintangi atau menggagalkan penyidikan terancam pidana minimal tiga tahun. Di masa lalu pun KPK beberapa kali menjeratkan pasal tersebut kepada beberapa pihak.
"Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan ditemukan. Bahkan, kalau ada pihak yang menyembunyikan kepada mereka kami juga akan ambil langkah hukum," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya MAKI membuat sayembara mencari Harun Masiku dan Nurhadi Abdurrachman yang terus mangkir dari agenda pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. MAKI menghadiahi ponsel terbaru keluaran Appel, yakni iPhone 11 kepada siapapun yang mengetahui keberadaan keduanya.
Lihat juga:Harun Masiku, Hilang atau Dihilangkan? |
"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI di nomor 081218637589," kata dia, Minggu (16/2).
Harun Masiku merupakan buron tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024. Politikus PDIP itu buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Lebih dari sebulan, kolega Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu masih tidak diketahui keberadaannya.
Sementara Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dimasukkan ke dalam DPO karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan tidak bisa ditemui di kediamannya. Rumahnya di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan pun kosong. (ryn/osc)