Saat penangkapan personel Duo Bunga itu, polisi menemukan pecahan pil yang diduga merupakan ekstasi. Namun, polisi belum bisa memastikannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengatakan polisi akan mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta hasil tes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucinta dijerat dengan pasal 62 Juncto 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.
Saat ini, Lucinta ditahan di sel wanita yang ada Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Lokasi penanhanan Lucinta sempat menjadi polemik lantaran sempat ditemukan perbedaan data jenis kelamin.
Keputusan penahanan Lucinta di sel wanita diputuskan setelah ada berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang keputusan pergantian jenis kelamin pada Desember 2019.