Menurutnya, peluang itu memungkinkan terjadi jika ada permintaan khusus dari pimpinan DPR.
"Ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini dalam masa reses. Itu boleh, itu dimungkinkan," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Supratman meyakini alat kelengkapan dewan yang nantinya diberikan kewenangan untuk membahas Omnibus Law RUU Ciptaker akan melibatkan seluruh pihak berkepentingan. Pasalnya, menurut dia, Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan regulasi yang menyangkut kepentingan lintas sektor.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap proses pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker di DPR bisa lebih cepat dari pembahasan RUU KPK.
Diketahui, proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK di DPR berlangsung cepat. DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk merevisi UU KPK untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang yang baru.
"Ya kita harapkan bisa lebih cepat [pembahasannya dari RUU KPK]," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/2). (mts/ain)