Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna Laoly mengatakan akan mengecek terlebih dulu terkait kemungkinan ada kesalahan ketik dalam Pasal 170 draf
Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasal tersebut mengatur soal peraturan pemerintah (PP) yang disebut bisa mengubah sebuah ketentuan dalam undang-undang (UU).
Yasonna mengatakan itu merespons Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kemungkinan ada salah ketik dalam Pasal 170 draft RUU Cipta Kerja.
"Nanti saya cek," kata Yasonna di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1 disebutkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Kemudian dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa sejatinya PP tak bisa mengubah UU dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab kedudukan PP berada di bawah UU dalam sistem hukum. Karena itu PP hanya bisa membatalkan peraturan yang berada di bawahnya.
"PP memang tak boleh membatalkan undang-undang. Perundang-undangan itu maksudnya. Perundang-undangan [kedudukannya] di bawah PP. Bisa [dibatalkan oleh PP]," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid pasal 170 berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menko Polhukam Mahfud MD sudah buka suara. Dia menduga ada kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan PP. Menurut Mahfud, PP tak bisa mengubah ketentuan dalam UU.
"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa," kata Mahfud usai menghadiri acara Bincang Seru Mahfud di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).
(rzr/osc)