"Ya saya bisa mengerti ada miskomunikasi. Saya kira kita akan terus menyosialisasikan," ujar Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2).
Ida memastikan pemerintah masih membuka ruang diskusi bagi seluruh pelaku usaha maupun buruh terkait pembahasan UU tersebut. Politikus PKB itu juga menyatakan bakal menyosialisasikan isi draf RUU bersama DPR kepada seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain sosialisasi, tim ini juga membahas substansi termasuk menyiapkan bersama-sama dan membahas peraturan teknis perintah dari UU," katanya.
"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang. Tetap ada. Malah dalam UU itu kami kenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan, dalam konsepnya tidak menambah iuran baru. Nanti ada restrukturisasi manfaat yang akan diberikan kepada pekerja," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
"Makanya mari kita sama-sama baca. Kita berusaha, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha. Kalau masih ada keberatan, ruang itu masih terbuka untuk dialog," sambung Ida.
Penolakan terhadap RUU Ciptaker sebelumnya juga disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Alasannya, karena perubahan aturan terkait upah minimum.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja tak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan demikian, penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
"Ada yang bilang UMP, ada tapi sebenarnya tidak dibutuhkan oleh buruh, kecuali untuk DKI Jakarta dan Yogyakarta. Di luar itu, UMP biasanya tidak digunakan. Kalau dipaksakan jadi turun," ungkap Said, Minggu (16/2).
Ia mencontohkan saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,4 juta dan Karawang Rp4,5 juta. Namun, jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. (psp/ain)