Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menyampaikan pihaknya sudah mengantongi data industri atau perusahaan di Tangsel yang menggunakan unsur radioaktif berkode s-137 tersebut.
Indra menjelaskan pelaku yang membuang zat tersebut secara sembarangan bisa dijerat Pasal 44 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tenaga Nuklir dan bisa dihukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan unsur caesium 137 umumnya memang digunakan industri atau perusahaan. Namun penggunaannya, kata Indra, sudah berada dalam pengawasan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
[Gambas:Video CNN]
"Jadi, memang sangat praktis buat industri menggunakan teknik gouging ini. Dalam kegiatan mereka gitu," imbuh Indra.
Indra menambahkan pihaknya hingga kini belum bisa memastikan sejak kapan zat berbahaya tersebut berada di Perumahan Batan Indah. Pihaknya masih melakukan uji teknis untuk memastikan hal tersebut.
"Paparan yang kita ketahui pada saat ditemukan mungkin adalah salah satu upaya-upaya untuk memastikan sebenarnya sudah berapa lama usia caesium 137 itu ada di sini," kata Indra.