"Tim dari Polda Jawa Timur sudah melakukan langkah undang-undang amanah rakyat untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Namun, pada saat dilakukan penangkapan ada upaya perlawanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlawanannya hanya mengerahkan orang yang jumlahnya lebih banyak dari pada aparat yang melakukan tindakan paksa. Namun, tindakannya akan melakukan seperti menyerang dan mengambil kembali tersangka," katanya.
Dia mangkir dua kali panggilan penyidik, baik saat kasusnya ditangani Polres Jombang maupun saat diambilalih Polda Jatim. Tersangka malah minta diperiksa di kediamannya.
"Permasalahan yang ditangani adalah hukum. Artinya, panglimanya adalah amanah undang-undang, maka hargai undang-undang," katanya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan alasan polisi gagal menjemput paksa tersangka MSA di Jombang.
Menurut Luki, polisi sengaja tidak melakukan perlawanan terhadap massa yang dikerahkan tersangka. Sikap tersebut menurut Luki agar tidak menimbulkan masalah baru.
[Gambas:Video CNN]
Dalam penjemputan selanjutnya, Luki mengaku akan langsung turun menangkap tersangka MSA di kediamannya, salah satu pesantren di Jombang.
Luki menjamin akan memperlakukan tersangka dengan baik, dan bakal mendengar keluhan MSA. "Saya jamin yang bersangkutan akan saya perlakukan dengan baik, apalagi beliau seorang tokoh agama," katanya. (frd/wis)