Menurut informasi yang dimilikinya, Haris menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi namun tidak berani menangkapnya. Nurhadi mendapat perlindungan yang dia sebut "golden premium protection" di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya [Rezky Herbiyono]. (Nurhadi) Dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," ujar Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos," simpul dia.
[Gambas:Video CNN]
KPK mengumumkan Nurhadi masuk ke dalam DPO pada Kamis (13/2) lalu. Langkah ini ditempuh usai yang bersangkutan lima kali tidak menghadiri pemeriksaan, dengan rincian tiga kali sebagai saksi dan dua panggilan sebagai tersangka.
"Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka," kata Ali.
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. (ryn/osc)