Mahfud: Salah Ketik Omnibus Law Ciptaker Diperbaiki di DPR

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 04:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut salah ketik pada naskar RUU Omnibus Law Ciptaker akan diubah dalam pembahasan di DPR.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kesalahan ketik di RUU Omnibus Law akan dibahas di Dewan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan diperbaiki di DPR. Pemerintah, katanya, tak perlu mengirim surat resmi terkait kesalahan ketik tersebut.

"Enggak usah [surat resmi], nanti langsung dibahas aja. RUU Cipta Kerja itu kan sekarang masih bentuk rancangan di mana semua perbaikan, baik karena salah atau beda pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," ujar dia di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).

Diketahui, pasal 170 RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan karena Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan PP. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengakui naskah RUU itu keliru karena sesuai hierarki perundang-undangan PP tak bisa mengubah UU yang ada di atasnya. PP, kata dia, hanya peraturan turunan yang berisi hal yang sudah diatur UU.

"Harus diakui kalau itu keliru. Kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Menurut Mahfud, salah ketik itu merupakan hal biasa yang kerap terjadi sejak dulu. Untuk itu ia meminta agar tak ada pihak yang membesar-besarkan kesalahan tersebut.

"Saat terakhir memang ada perbaikan, keliru. Itu saja, kan tidak apa-apa sudah biasa sejak dulu kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan memantau DPR dan naskahnya sehingga bisa tahu dan memperbaiki," ucapnya.

Mahfud sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.

(psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER