"Enggak usah [surat resmi], nanti langsung dibahas aja. RUU Cipta Kerja itu kan sekarang masih bentuk rancangan di mana semua perbaikan, baik karena salah atau beda pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," ujar dia di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diakui kalau itu keliru. Kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," katanya.
Menurut Mahfud, salah ketik itu merupakan hal biasa yang kerap terjadi sejak dulu. Untuk itu ia meminta agar tak ada pihak yang membesar-besarkan kesalahan tersebut.
"Saat terakhir memang ada perbaikan, keliru. Itu saja, kan tidak apa-apa sudah biasa sejak dulu kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan memantau DPR dan naskahnya sehingga bisa tahu dan memperbaiki," ucapnya.
Mahfud sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.