Ia mengaku heran karena usulan fraksinya bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti mandek di meja pimpinan DPR.
"(Usulan Pansus Jiwasraya) di pimpinan DPR kok mandek ya?" kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2).
Dia mengatakan pimpinan DPR seharusnya membawa usulan tersebut ke rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir fraksi tetap kerja untuk itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi kuota 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR memiliki mekanisme dalam pembentukan pansus. Untuk saat ini, DPR sudah memiliki panja terkait Jiwasraya di tiga komisi. Menurut dia, panja dan pansus tak bisa berjalan beriringan.
"Tetapi sekarang Panja di tiga Komisi sedang berjalan. Jadi kita tunggu proses yang ada di tiga komisi tersebut, dengan nantinya mekanisme terkait dengan pengusulan Pansus kita masukkan dalam mekanisme yang ada," ujarnya.
Lihat juga:Jalan 'Gelap' Panja Jiwasraya |