Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi 212

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 14:48 WIB
Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan mengenai rencana aksi 212, yang diperkirakan bakal diikuti 2.000 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi 212 'Berantas Korupsi' yang bakal digelar di depan Gedung DPR/MPR pada Jumat (21/2) mendatang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya baru sebatas berkoordinasi dengan penyelenggara terkait rencana aksi itu.

"Kalau pemberitahuan sampai hari ini belum. Mudah-mudahan hari ini masuk, karena biasanya H-2, H-3 setiap ada kegiatan baru masuk ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan dari hasil koordinasi jumlah massa yang bakal hadir diperkirakan sebanyak 2.000 orang.
"Kegiatannya pun humanis yang akan ditampilkan," ujarnya.

Disampaikan Yusri, kepolisian telah menyiapkan personel untuk pengamanan aksi tersebut. Namun, kata Yusri, belum diketahui berapa personel yang bakal diterjunkan.

"Kita lihat situasi, Polres Jakpus akan kita backup dari Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Aksi 212 rencananya bakal dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

[Gambas:Video CNN]

Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan aksi itu dilakukan lantaran aparat penegak hukum dianggap belum menunjukan sikap serius untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

"Seruan untuk aksi antikorupsi 21 Februari. Sekaligus juga ajakan tangkap para koruptor," kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).
Sekretaris Umum FPI Munarman. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Disampaikan Munarman, sejumlah kasus dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas antara lain dugaan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan mantan caleg PDI-P Harun Masiku.

Kemudian, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjerat Honggo Wendratno dan merugikan negara sekitar Rp36 triliun.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksir merugikan Rp13,7 triliun dan dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) yang ditaksir merugikan hingga Rp10 triliun.
(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER