"Banyak hal-hal yang sebenarnya masuk ruang privat itu coba didesakkan ke ruang publik. Bagi saya ini sebenarnya kontestasi ideologi," kata Tunggal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Tunggal kelompok agama itu tidak lagi melihat konstitusi dan kesepakatan bersama sebagai sebuah bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara. Seperti mengatur perasaan individu hingga masalah rumah tangga dan orientasi seks.
Pasal 24 dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, misalnya, mengharuskan suami-istri yang terikat perkawinan sah untuk saling mencintau, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.
Bunyi draf Pasal 33 adalah:
(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain: a. Memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik; b. Memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan; c. Ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
Dalam draf Pasal 85, RUU ini melarang aktivitas seks sadisme dan masochisme yang masuk kategori BDSM (Bondage, Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).
RUU Ketahanan Keluarga diajukan oleh oleh lima politisi, yakni Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Prioritaskan RUU PKS
Tunggal pun mendesak DPR agar memprioritaskan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ketimbang membahas RUU Ketahanan Keluarga.
"(Di dalam naskah akademik RUU Ketahanan Keluarga) mereka ada juga kekerasan seksual. Mereka mengetahui itu, tapi alih-alih mengesahkan RUU PKS, mereka malah akan membahas dalam RUU Ketahanan Keluarga," ujar Tunggal.
[Gambas:Video CNN]
RUU PKS sempat dibahas oleh DPR pada periode 2014-2019. Namun, pada akhir masa jabatan DPR periode lalu, pengesahan RUU PKS diputuskan ditunda.
Bamsoet menuturkan RUU PKS akan kembali dibahas pada masa jabatan DPR periode 2019-2024. Namun, sejak DPR periode ini berjalan, RUU PKS masih mandek.
Padahal, RUU PKS merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"(DPR seharusnya) memprioritaskan hal-hal yang masih jadi PR, dan sebenarnya beberapa hal, seperti RUU PKS," tutur Tunggal. (mar/wis)