Dalam beleid tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (21/2), yang dimaksud Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Secara eksplisit Komcad diatur dalam Pasal 28 UU PSDN. Komcad terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan dan pengembalian.
Pembentukan Komcad dikelompokkan dalam, komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.
Tahapan pembentukan Komcad, antara lain melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon Komcad.
Warga negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya calon Komcad harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.
Calon Komcad selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian calon Komcad berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa. Selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, mereka tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.
Calon Komcad yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Pengangkatan dan penetapan Komcad dilaksanakan oleh menteri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah" bunyi Pasal 40.
Kewajiban dan Hak
Dalam UU PSDN ini, Komcad wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; serta memenuhi panggilan mobilisasi.
Selain itu Komcad berhak atas uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan. Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Para Komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif merupakan masa pengabdian Komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian Komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula.
Selama masa aktif, Komcad bakal mengikuti hukum militer. Para Komcad melaksanakan pengabdian sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun. Komcad juga wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi.
Komcad diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun; sakit; gugur, tewas, atau meninggal dunia; serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.
Para Komcad juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Terdapat juga ketentuan pidana bagi Komcad, instansi pemberi kerja atau pengusaha, serta lembaga pendidikan.
"Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi ... dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," bunyi Pasal 77 ayat (1).
[Gambas:Video CNN]
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan pembentukan komponen cadangan ini bukan wajib militer.
"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan," kata Prabowo usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).
Prabowo meminta agar Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang aturan pelaksana UU PSDN. Ia berharap aturan pelaksana itu bisa cepat terbit agar pihaknya bisa melaksanakan beberapa amanah UU PSDN. (fra/wis)