Pria berinisial PS ini selain mencabuli juga merekam aksinya dan meyebarkan ke media sosial. Atas perbuatannya, PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Pornografi.
"Dia memaksa anak didiknya, ada tujuh orang sebagai korban berumur 6-15 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di-upload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg berisi komunitas pedofil (anggotanya) sekitar 350 akun," jelas dia.
Perilaku menyimpang yang tersebar melalui media sosial itu kemudian terpantau oleh The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan kemudian dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
[Gambas:Video CNN]
Kepolisian, kata dia, masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan dari 350 anggota komunitas.
Argo mengungkapkan tersangka mulai memiliki perilaku seks menyimpang sejak menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya di usia 5-8 tahun. Selain itu, tersangka terbawa oleh kebiasaannya melihat pornografi.
"Kebiasaan melihat konten pornografi anak di media sosial bersama komunitas pedofil," jelasnya.
(mjo/arh)