Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga menanggapi peristiwa penangkapan petugas sekolah dan pengajar ekstrakulikuler yang mencabuli tujuh siswa dan membagikannya ke media sosial di Jawa Timur.
"Kami akan terus bersinergi dan membuat rumusan baru bagaimana agar kasus ini bisa terdeteksi dan tidak terjadi lagi," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejauh ini Kemendikbud memiliki Peraturan Menteri yang mengatur hal itu. Aturan itu membut sekolah memiliki petunjuk menghindari tindakan kekerasan di dalam sekolah.
Dalam permen itu, dijelaskan bahwa tindakan kekerasan dapat dilakukan melalui fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan.
Selain itu, aturan tersebut mengharuskan sekolah untuk membentuk tim yang melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah.
"Jadi kalau misalnya ada indikasi gejala-gejala penyimpangan kami akan koordinasi terus (dengan pihak sekolah)," terang dia.
Ia pun meminta agar Pemerintah Daerah dapat lebih melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah dalam mengimplementasikan permendikbud itu sendiri.
[Gambas:Video CNN]
(mjo/asa)