Istana Anggap Tak Mudah Hapus Kewenangan Polsek Usut Pidana

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Feb 2020 01:52 WIB
Harus ada revisi terhadap UU Polri dan KUHAP untuk menghapus kewenangan Polsek menyelidiki kasus pidana.
Stafsus Presiden Dhini Shanti Purwono mengatakan tak mudah menghapus kewenangan polsek untuk menyelidiki kasus (CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan, usulan penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian tingkat sektor (polsek) tak bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, perlu perubahan Undang-undang untuk menghapus kewenangan tersebut. 

"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, yaitu UU Polri dan KUHAP," ujar Dini di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2). 

Usulan ini sebelumnya disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini mengatakan, kewenangan penyelidikan dan penyidikan telah diatur terperinci dalam UU dan KUHAP. Untuk itu, perlu perubahan dalam kedua beleid tersebut jika ingin menghilangkan kewenangan polsek dalam menyelidiki perkara. 


Sebab, menurut Dini, penghapusan kewenangan itu tak bisa diubah begitu saja menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) karena menyangkut hukum acara. 

"Proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, itu hukum acara. Enggak bisa diubah begitu saja dengan PP. Kalau mau ubah sistem acara berarti UU Polri, KUHAP, diubah," katanya. 


Oleh karena itu, lanjut Dini, perlu kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut. Ia sendiri mengaku belum mendapat instruksi langsung untuk membahas usulan itu. 

"Jadi tidak sesimpel itu. Mungkin ide wacana boleh-boleh saja, tinggal dieksplor dan dikaji. Tapi harus ada perubahan UU," ucap Dini. 
[Gambas:Video CNN]
Usulan ini sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan usulan dari Kompolnas itu disampaikan dengan pertimbangan kinerja polsek dalam menangani kasus selama ini cenderung menggunakan sistem target. Akibatnya banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki.

Mahfud mengatakan, dengan penghapusan kewenangan tersebut diharapkan kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. 

"Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (19/2).
(bmw/psp/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER