"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, yaitu UU Polri dan KUHAP," ujar Dini di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).
Usulan ini sebelumnya disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurut Dini, penghapusan kewenangan itu tak bisa diubah begitu saja menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) karena menyangkut hukum acara.
"Proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, itu hukum acara. Enggak bisa diubah begitu saja dengan PP. Kalau mau ubah sistem acara berarti UU Polri, KUHAP, diubah," katanya.
"Jadi tidak sesimpel itu. Mungkin ide wacana boleh-boleh saja, tinggal dieksplor dan dikaji. Tapi harus ada perubahan UU," ucap Dini.
Mahfud mengatakan, dengan penghapusan kewenangan tersebut diharapkan kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (19/2).