"Kita tunggu pada periode akan datang, setelah DPR selesai reses. Akhir atau pertengahan Maret," ujarnya di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/2).
Arsul menjelaskan perkara ini bakal ditanyakan dalam RDP kepada komisioner KPK. Namun rapat harus digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada [bukti lain] diserahkan ke Komisi III. Nanti Komisi III bicara lagi ke KPK," ujarnya.
"Yang berbeda [dari kedua periode kepemimpinan] cuma satu. Yang dulu-dulu dokumennya tidak dibocorkan ke media tertentu. Ya kalau sekarang bocor duluan ke media tertentu kemudian jadi ramai," ucapnya.
Arsul menilai beredarnya kabar penghentian 36 kasus penyelidikan ini karena ada rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap pimpinan KPK periode 2019-2024.
"Kemudian apapun yang dibuat pimpinan KPK, terlepas positif atau negatif, selalu dimaknai negatif," tambahnya.
[Gambas:Video CNN]
KPK sendiri mengatakan penghentian kasus yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebanyak 36 kasus yang dihentikan itu adalah penyelidikan tertutup yang sudah dilakukan sejak 2010 lalu.
KPK diketahui enggan mengungkap kasus apa saja yang dihentikan dengan alasan melindungi pelapor. Dugaan kasus korupsi pada kasus-kasus tersebut juga dikatakan termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Hal ini pun menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch yang menduga ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Ini mengingat Firli sebelumnya merupakan perwira tinggi Polri, sehingga dikhawatirkan penghentian itu sarat konflik kepentingan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto juga mempertanyakan langkah ini. Dia mengaku khawatir ada upaya tebang pilih yang dilakukan KPK. (fey/ain)