"Sidang cepat karena KPK tidak hadir. KPK kirim surat saja minta penundaan dua minggu," kata kuasa hukum Nurhadi dkk, Hartanto, kepada wartawan, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi, meminta Hakim mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Eks Sekretaris MA Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka suap pengaturan kasus di MA. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kuasa Hukum ketiga tersangka, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa kliennya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Maqdir mengklaim KPK mengirimkan SPDP tersebut ke alamat yang salah.
Selain itu, Maqdir pun menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui peristiwa penetapan tersangka dalam perkara itu setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019 dan juga serta konferensi pers pengungkapan kasus.
Selain itu, penetapan status tersangka untuk ketiganya dianggap menyalahi aturan karena tidak diawali dengan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas dia
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh ketiganya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," ucap Majelis Hakim Tunggal Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1) lalu.
(mjo/arh)
Eks Sekretaris MA Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka suap pengaturan kasus di MA. (