"Paspornya diblokir sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Pemblokiran, kata Mahfud, dilakukan pemerintah terhadap WNI usia dewasa. Pihaknya tak melakukan pemblokiran paspor terhadap WNI anak-anak di bawah usia 10 tahun yang telah terdata dan teridentifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah masih melakukan proses identifikasi dan pendataan terhadap anak-anak itu. Untuk persoalan teknis pemulangan pihaknya tak bisa menjelaskan lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.
Namun Presiden Jokowi membuka peluang untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS ke Indonesia.
"Kita memang masih memberikan peluang untuk yang yatim, yatim piatu, yang ada berada pada posisi anak-anak. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada, saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2). (tst/ain)