Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan dua tersangka baru dalam insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan
susur sungai di
Sungai Sempor, Turi, Sleman, pada Jumat (21/2). Total tersangka menjadi tiga orang usai sebelumnya pembina pramuka berinisial IYA sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Tadi siang setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS. Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2).
Namun, Yuliyanto masih belum membeberkan peran kedua orang tersebut. Ia hanya mengatakan, kepolisian sudah memeriksa 22 orang terkait peristiwa itu. 22 orang tersebut terdiri dari 7 orang pembina pramuka, 3 orang kwartir cabang (kwarcab), 3 warga pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, 1 kepala sekolah, serta 6 orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dulu ya, besok akan kita tampilkan (para tersangka)," jelas dia.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/2), Polda DIY telah menetapkan satu tersangka berinisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor.
Yuliyanto menjelaskan IYA merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang.
[Gambas:Video CNN]
Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia juga dijerat Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, total siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai tersebut sebanyak 249 orang, dengan rincian kelas 7 sebanyak 124 orang, dan kelas 8 sebanyak 125 orang.
Dari jumlah tersebut, 216 siswa terkonfirmasi selamat, 23 siswa mengalami luka, dan 10 siswa meninggal dunia.
(yoa/ain)