Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa atas aksi penganiayaan yang telah menewaskan DBJ, siswa SMA Taruna Palembang.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun pidana penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa sebagai pembina telah menganiaya korban dengan menggunakan batang bambu hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas vonis tersebut, Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan akan mengajukan banding.
"Kami tetap pada pleidoi, yakni klien kami tidak bersalah. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," ujar Suwito ke majelis hakim.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. Namun, menurutnya vonis tersebut telah sesuai dengan yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.
DBJ diketahui mendapatkan penganiayaan dari Obby saat kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang, 12 Oktober 2019. DBJ sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun tak dapat tertolong hingga meninggal dunia.