Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan dua orang anggota
geng motor Malehoy sebagai tersangka dalam
pengeroyokan maut di Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (16/2).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan pengeroyokan tersebut menewaskan warga berinisial AB. Sementara satu warga lainnya, YA terluka.
Dijelaskan Heru, kejadian bermula saat korban dan beberapa rekannya sedang duduk di depan SMPN 118 Jakarta Pusat. Kemudian melintas segerombolan orang berjumlah sekitar 20 orang menggunakan 10 unit sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung mengundang keributan dengan teriak-teriak, mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Awalnya, korban dan teman-temannya tidak menggubris aksi geng motor itu. Namun, para anggota geng motor itu memutar balik kendaraannya dan langsung menyerang korban.
"Korban dan teman-temannya berusaha melawan balik, namun kalah jumlah, setelah korban jatuh para pelaku melarikan diri," ujar Heri.
Selanjutnya, korban AB dan YA dilarikan ke RS Cempaka Putih. Dokter kemudian menyatakan korban AB meninggal dunia akibat luka yang dialami.
Atas kejadian itu, polisi lantas memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi kemudian meringkus lima pelaku namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP alias P dan DJ alias A.
[Gambas:Video CNN]Tersangka SP disebut menganiaya korban dengan celurit yang dibawanya. Sedangkan tersangka DJ berperan membonceng SP dan mengawasi keadaan sekitar.
Heru mengungkapkan anggota geng motor Melehoy cukup banyak dan biasa menunjukkan eksistensinya lewat tindakan anarkistis.
"Kalau mau dibilang eksis harus melakukan aksi kekerasan terhadap orang. lain. Mereka beroperasi di wilayah Cempaka Putih, ada kelompok lain yang ramai langsung diserang. Kalau bisa
nyerang dibilang kuat," tutur dia.
Geng motor itu, jelasnya, biasa melakukan perekrutan lewat media sosial ataupun langsung di jalanan. Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut soal anggota geng motor tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
(dis/arh)