Jakarta, CNN Indonesia -- Asisten Pribadi eks Menpora
Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebut memiliki kekuasaan yang luar biasa di Kemenpora saat Imam Nahrawi menjabat.
Ulum bahkan disebut kerap 'menjual nama' Imam Nahrawi untuk kepentingan tertentu, termasuk penggunaan anggaran di Kemenpora.
Kesaksian itu diungkap Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2).
Mulanya, jaksa KPK, Ronald Worotikan mengonfirmasi keterangan Bambang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Imam Nahrawi, sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir. Apa betul?" tanya Ronald.
Bambang membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Menurut dia, Ulum selalu mengatasnamakan Imam untuk meminta sesuatu.
"Tidak hanya ke saya, tapi juga kepada mantan Sesmenpora Alfitra Salamm," ujar Bambang.
Menurut dia, Ulum tidak hanya dekat dengan Imam selaku Menpora saat itu, tapi juga dengan bagian protokol.
Bambang juga mengungkap sekali waktu Imam Nahrawi pernah meminta tambahan dana operasional sebesar Rp70 juta. Permintaan itu, kata Bambang, disampaikan lewat asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Yang diminta Ulum ke Pak Alfi (mantan Sesmenpora Alfitra Salamm), antara Rp50 hingga Rp70 juta," kata Bambang.
Bambang mengatakan awalnya Ulum menyampaikan permintaan itu kepada Alfitra selaku Sesmenpora saat itu. Kemudian, Alfitra meneruskan ke dirinya. Menurut pengakuan Alfitra kepada Bambang, uang itu diminta Ulum untuk keperluan operasional Imam saat kunjungan kerja.
[Gambas:Video CNN]Bambang yang mendengar cerita itu merasa aneh dengan permintaan Ulum. Lantaran anggaran untuk menteri melakukan kunjungan kerja sudah masuk dalam Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Kemudian, menurut Bambang, Alfi menyampaikan jika Ulum meminta uang itu karena setiap kunker, Imam membutuhkan banyak biaya.
"Karena di daerah ada para pemuda dan insan olahraga yang ketemu beliau. Salah satu yang disampaikan adalah untuk menjamu beliau. Itu yang disampaikan Ulum ke Pak Alfitra," ujarnya.
Dalam perkara ini Imam didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar terkait pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut diterima secara bersama-sama dengan Ulum.
Keduanya diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Uang suap itu diduga terkait proses percepatan dana hibah dari Kemenpora.
(dmi/ain)