Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu dilakukan secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji," ucap Jaksa Ronal Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.
Jaksa mengatakan terdapat kesepakatan commitment fee berkisar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat. Uang senilai Rp11,5 miliar diterima Ulum dan Imam secara bertahap dan melalui sejumlah perantara.
[Gambas:Video CNN]
"Terdakwa juga memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora RI yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tissue, di mana oleh Ending Fuad Hamidy catatan Terdakwa dalam tissue tersebut kemudian disalin dalam secarik kertas," kata Jaksa.
Sementara untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018, Ulum dan Imam tidak sempat menerima uang fee sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak. Berdasarkan surat dakwaan, Ulum sebenarnya menulis dalam secarik kertas tisu pihak-pihak Kemenpora yang menerima fee dari dana hibah ini.
Jaksa menuturkan, dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri sejumlah Rp1,5 miliar; "Ul" yaitu Ulum (Terdakwa) sejumlah Rp500 juta; "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta; "AP" yaitu Adhi Purnomo sejumlah Rp250 juta; dan "Ek" yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp20 juta.
"Pada akhirnya belum sempat diserahkan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy, karena pada tanggal 18 Desember 2018 keduanya diamankan oleh petugas KPK," tutur Jaksa.
Atas perbuatannya ini, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gratifikasi
Selain suap, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,64 miliar. Uang tersebut didapat dari Sekretaris Jenderal KONI Rp300 juta; Rp4,94 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora.
Politikus PKB Imam Nahrawi sempat mengugat KPK lewat praperadilan namun mentah. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) |
Kemudian, Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 - 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.
Serta, Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp8.648.435.682,00," ucap Jaksa Ronal. (ryn/arh)
Politikus PKB Imam Nahrawi sempat mengugat KPK lewat praperadilan namun mentah. (