"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/3).
Meski mengaku sudah mencari ke puluhan lokasi, Firli enggan merinci. Tidak diketahui di mana saja KPK mengecek keberadaan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tidak menyerahkan diri, kita akan tetap melakukan pencarian sampai dia tertangkap," klaimnya.
"Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu," tandasnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hambatan pencarian Harun berada di level pimpinan KPK. LSM antikorupsi itu memandang Firli Cs tidak serius memproses Harun.
"Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, menurut saya, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi. Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Donal Fariz ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).
Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Meski demikian, KPK tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.
Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Harun dan Wahyu, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta, Saeful.
Lihat juga:Harun Masiku, Hilang atau Dihilangkan? |