Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pihaknya pun mulai melakukan pemantauan terkait aksi penimbunan masker dan hand sanitizer.
Masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan masker maupun cairan pencuci tangan itu setelah dua orang dinyatakan positif covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain kelangkaan kedua barang itu, kata Saptono, pihaknya juga memantau penyebaran informasi bohong alias hoaks terkait virus corona.
Sementara, Tim Jabar Sapu Bersih (Saber) Hoaks telah menerima 867 aduan dari masyarakat sepanjang Januari hingga awal Maret 2020. Dari ratusan hoaks, sebanyak 37,6% atau 326 aduan di antaranya terkait dengan virus corona.
"Dari 326 aduan yang masuk, kami mengklarifikasi 53 hoaks tentang virus corona," kata Tim Jabar Saber Hoaks Divisi Media dan Fact Checker, Tommy Sutami dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).
Untuk menghindari misinformasi, Tommy meminta masyarakat tak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Karena jika disebar lagi maka hanya akan menimbulkan kepanikan di masyarakat," tuturnya.
"Saya berharap masyarakat jangan langsung percaya atau membagikan," kata pria yang akrab dipanggil Emil itu ditemui di Gedung Pakuan.
Emil menyatakan Pemprov Jabar bersama Polda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi bakal menindak tegas penimbun masker sesuai arahan dari Jokowi. Ia mengaku telah menerima aduan kelangkaan masker di beberapa daerah di Jabar.
"Dikhawatirkan justru saat orang sakit dan petugas kesehatan membutuhkan malah tidak ada stoknya," ujarnya.
Polisi menduga terjadi penimbunan masker oleh sejumlah pihak. Polda Metro Jaya pun telah menyita ratusan masker dari dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Jakarta Barat. (hyg/fra)