Terdapat sejumlah perubahan dalam kode etik baru dari aturan yang sebelumnya, seperti nilai-nilai dasar lembaga.
Dalam kode etik sebelumnya, nilai dasar lembaga yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Namun dalam kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap juga independesinya kami jaga, kami atur sedemikian rupa. Sinergi tidak berarti kompromi," ujarnya.
Sedangkan jika anggota Dewas KPK yang melakukan pelanggaran maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Perubahan lainnya adalah kode etik baru ini berlaku bagi seluruh insan KPK.
Harjono merinci sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan. Kemudian sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan.
Sedangkan sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama satu tahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK.
"Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh Sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara," ujarnya. (khr/fra)