Keduanya adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Fridelina.
"Hari ini tadi penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap PAW KPU, khususnya untuk penerima yaitu tersangka WSE dan Ibu ATF," terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengacara Wahyu, Zaenuri Makhrodji menilai daripada melakukan penahanan terhadap kliennya, lebih baik KPK giat mencari keberadaan Harun Masiku.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Sore tadi Wahyu Setiawan terlihat menggunakan rompi oranye saat keluar dari gedung KPK. Wahyu mengaku selain penetapan perpanjangan penahanan oleh KPK, ia juga melakukan serangkakan pemeriksaan kesehatan.
"Alhamdulillah saya sehat jasmani dan rohani, jadi hari ini hanya kesehatan sama perpanjangan penahanan," ungkap Wahyu.
Wahyu Setiawan terseret sebagai tersangka penerima suap dengan nominal Rp900 juta dari eks Caleg PDIP Harun Masiku. Disebut, Hatun menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Selain Wahyu dan Harun, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yaitu,eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina dan pihak swasta, Saeful. Namun hingga kini KPK masih belum bisa mengendus keberadaan Harun Masiku. (khr/ain)