"Saat ini masih pendalaman, karena anak di bawah umur perlakuannya beda dengan orang dewasa. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Ia mengatakan empat asas yang harus diterapkan sesuai UU SPPA, yaitu asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri juga belum apakah proses penanganan NF akan menjalani rehabilitasi atau seperti apa. Namun berdasarkan ketentuan NF dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Sebelumnya, NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3) pagi usai membunuh. Ia menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah, di tengah perjalanan ia berganti pakaian kemudian mendatangi Polsek Taman Sari.
Pembunuhan terjadi saat korban main di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Kamis (5/3). Ibu korban dan ibu NF memiliki usaha bersama jual gorengan sehingga NF kerap main bersama dengan korban.
[Gambas:Video CNN]
(adp/asa)