Arief menyebut regulasi itu sebagai PP Poligami karena memuat aturan yang dia anggap melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila.
"Sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami yang bertentangan dengan Pancasila sila kelima tersebut," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5).
Arief menilai pemerintah perlu segera mencabut aturan poligami karena berpotensi menjadi motif korupsi bagi PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arief menilai PP tersebut merupakan warisan orde baru yang melegalisasi penindasan terhadap kaum perempuan.
Dalam pertimbangan pembentukan PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS merupakan abdi negara yang harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia. Hal itu semata-mata agar PNS dapat melaksanakan kewajiban menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
[Gambas:Video CNN]
Pada Pasal 4 Ayat 1, disebutkan Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Sementara di ayat 2 dikatakan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat.
Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 3 diatur bahwa Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Jika PNS menginginkan beristri lebih dari seorang, maka disertai alasan lengkap permintaan izin yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 4.
"PP Poligami dibuat tahun 1990 di bawah kekuasaan orde baru yang memang banyak melakukan penindasan khususnya pada kaum perempuan," imbuhnya. (ryn/gil)