Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan meski NF adalah tersangka pembunuhan, namun ia juga sekaligus menjadi korban dalam kasus ini.
"Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus," kata Nahar dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta memastikan anak pelaku segera mendapat pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan saat ini NF tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. Nantinya, hasil pemeriksaan itu baru akan keluar dalam 1-2 minggu.
[Gambas:Video CNN]
"(Hasil pemeriksaan baru keluar) 1-2 minggu," kata Heru kepada CNNIndonesia.com.
NF diketahui menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3) pagi usai membunuh temannya, APA, seorang anak berusia lima tahun. NF menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (5/3) saat korban tengah bermain di rumah NF yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui memang kerap bermain bersama.
Terkait kasus itu, polisi bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap NF. (dis/ain)