Jakarta, CNN Indonesia -- Dua kandidat
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis sudah menyerahkan persyaratan mengikuti pemilihan Wagub DKI ke Gubernur
Anies Baswedan.
Riza, cawagub dari Partai Gerindra, menyatakan seluruh berkas sudah diserahkan ke Anies tadi pagi.
"Iya, sudah. Sudah semua persyaratan diserahkan sesuai aturan," kata Riza kepada
CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menjelaskan persyaratan yang diserahkan antara lain Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Ia memastikan pimpinan DPR sudah menyetujui pengunduran dirinya.
"Semua sudah di serahkan, Dan pimpinan DPR (sudah menyetujui)," tegas dia.
Pagi tadi, Riza menyerahkan persyaratan bersama Ketua DPD Gerindra DKI yang juga Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik .
Dihubungi terpisah, cawagub dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah menyatakan juga sudah mengirimkan persyaratan kepada Anies.
"Sudah, seluruh syarat sudah disampaikan," kata Nurmansjah kepada
CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
Nurmansjah menyatakan dirinya menyerahkan syarat tersebut bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Kini Nurmasnjah tinggal menunggu prosedur selanjutnya.
"Tinggal diverifikasi terus penyampaian visi dan misi di depan paripurna DPRD," tutup dia.
Proses pemilihan dilakukan melalui sistem pemilihan langsung oleh anggota DPRD DKI di rapat paripurna. Saat ini jumlah anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 sebanyak 106 orang.
Sesuai tata tertib, pemenang harus mengumpulkan suara minimal 50 persen plus satu atau sekitar 54 suara. Pemilihan akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD DKI pada 23 Maret mendatang.
[Gambas:Video CNN]Berikut jadwal lengkap rangkaian tahap pemilihan Wagub DKI yang sudah ditentukan panitia pemilihan.
1. 5 Maret hingga 10 Maret, penyampaian syarat administrasi Wagub DKI
2. 11 Maret, penelitian syarat administrasi Wagub DKI
3. 12 Maret hingga 13 Maret, masa perbaikan syarat administrasi Wagub DKI
4. 18 Maret, wawancara Cawagub DKI dengan Panlih
5. 19 Maret, penetapan Cawagub DKI
6. 20 Maret, penyampaian surat kepada Gubernur DKI dan pengisian jabatan lowong
7. 23 Maret, rapat paripurna pemilihan Wagub DKI
8. 24 Maret, penyampaian surat Wagub DKI terpilih kepada Presiden RI
(ctr/osc)