Keputusan revisi itu dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Long weekend Tahun Baru Islam (20-21 Agustus 2020/Kamis-Jumat)
- Long weekend Paskah atau Jumat Agung (10 April 2020/Jumat)
- Long weekend Hari Buruh (1 Mei 2020/Jumat)
- 12 hari libur berturut-turut yaitu: Kenaikan Isa Al Masih (21 Mei 2020/Kamis), Cuti Bersama dan hari libur Idul Fitri (22-29 Mei 2020), Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2020/Senin)
- Long weekend Idul Adha (31 Juli 2020/Jumat)
- Long weekend Hari Proklamasi RI (17 Agustus 2020/Senin)
- Long weekend Natal (24-27 Desember 2020/Kamis-Minggu)
![]() |
Jumat 8 Mei 2020
Dijepit libur tanggal 7 Mei Hari Waisak (Kamis)
Jumat 22 Mei 2020
Dijepit libur 21 Mei yaitu Kenaikan Isa Almasih (Kamis)
Selasa dan Rabu, 18 Agustus dan 19 Agustus 2020
Terjepit libur hari Kemerdekaan 17 Agustus (Senin) dan Tahun baru Islam pada 20 Agustus (Kamis). Pada satu sisi, itu pun menjadi akhir pekan panjang (long weekend) karena pemerintah menetapkan 21 Agustus (Jumat) sebagai cuti bersama.
[Gambas:Video CNN]
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi jumlah hari libur nasional itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut Jokowi ingin hari libur atau cuti bersama harus memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional
Selain itu, lanjutnya, Jokowi ingin masyarakat dapat memiliki waktu lebih banyak hari libur untuk mengenal Indonesia.
Rapat evaluasi hari libur nasional dan cuti bersama 2020 itu diikuti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Agama Fachrul Razi. Terlihat pula sejumlah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, hingga Kepolisian RI.
