"Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (9/3) malam.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tak bisa mengajukan PK terhadap putusan lepas. Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci soal putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Karen divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi Blok BMG di Australia pada 2009.
Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya itu, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.