Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan hasil visum. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap AWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang itu PTMD diminta AWK mengambil barang-barang. PTMD kemudian menjatuhkan tas. AWK melihatnya dan memanggilnya ke ruangan.
Di tempat itu, kata Agung Sanjaya, tindakan penganiayaan terjadi. Agung mengklaim AWK menampar dan mencekik leher ajudannya itu.
Selain mengalami luka, PTMD kini mengalami trauma atas kejadian ini. Pihaknya kemudian dihubungi orangtua PTMD agar kasus ini diproses secara hukum. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada 8 Maret.
"PTMD mengalami luka di bagian pelipis kanan dan ada bekas cekikan di leher. Kami sudah lakukan visum di Rumah Sakit Trijata," ujarnya. (put)
(put/arh)