Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup (
Walhi) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka soal data informasi
emisi yang berasal dari industri ataupun pembangkit listrik. Selama ini,
Pemprov DKI Jakarta dianggap belum proaktif membuka data tersebut ke publik.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Khalisa Khalid dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (10/3). Menurut Khalisa, keterbukaan informasi mengenai lingkungan hidup merupakan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan HAM.
"Desakan kami untuk membuka data informasi tidak bisa dipisahkan dari kewajiban negara dari menjalankan konstitusi untuk memenuhi HAM," jelas Khalisa.
Menurut dia, warga perlu mengetahui soal keterbukaan data emisi di wilayahnya. Dengan keterbukaan data informasi, warga bisa mempersiapkan diri jika terjadi krisis lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, menurut Khalisa, pemerintah juga perlu memberikan perlindungan terkait kualitas polusi udara yang baik kepada masyarakat.
"Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat sebagai salah satu langkah pencegahan masalah yang dialami publik, artinya sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat," tegasnya.
Kepala Divisi Pengendalian Polusi International Centre for Enviromental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengatakan keterbukaan informasi mengenai lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 F dan Pasal 28 H.
Pasal 28 F menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Sedangkan, Pasal 28 H lebih mengatur kepada hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Bahwa kalau saya mau dapat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat itu saya harus dapat tiga akses; akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan," kata Fajri.
"Tanpa tiga akses itu, mustahil atau sangat sulit bagi masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah harusnya dapat menyampaikan informasi soal emisi ini kepada publik. Apalagi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengecek langsung ke industri yang menghasilkan emisi.
"Dari pengawasan langsung ini bisa diinformasikan kepada publik, yang laporannya setiap tahun, pejabat pengawas akan datang langsung ke industri untuk ngecek cerobong," ujarnya.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku rutin melakukan pengecekan terkait emisi industri. Namun begitu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, terkait pembukaan informasi data emisi itu masih perlu dilakukan pengecekan.
"Tahun lalu sudah dilakukan pengawasan secara rutin. Yang terbukti melanggar dan sudah kita jatuhkan sanksi dan kits umumkan tahun lalu," kata Yogi saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
(dmi/gil)