Berkas perkara beserta barang bukti dan tiga tersangka itu diserahkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan (P22), Selasa (10/3)
Berdasarkan pantauan di kantor Kejari Medan, dua tersangka eksekutor yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) lebih dulu turun dari mobil penyidik. Kemudian keluar Zuraida Hanum (41) yang juga istri korban sekaligus otak pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membawa tiga tersangka ke pengadilan itu bakal dipimpin Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang. Anggota lain tim jaksa itu adalah M Yusuf, Mirza, Chandra Naibaho dan Ramboo Sinurat.
"Selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan agar perkaranya dilimpahkan ke PN Medan guna disidangkan. Sedangkan Zuraida Hanum dan kedua pelaku lainnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan," kata dia.
Mobil yang di dalamnya terdapat humas PN Medan tersebut berada di jurang yang berada di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan istri keduanya, Zuraida Hanum (41). Zuraida merekrut kekasihnya Jefry Pratama. Kemudian Jefry mengajak adiknya Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin.
[Gambas:Video CNN]
Pembunuhan itu dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Korban dibunuh dengan cara wajahnya dibekap dengan bantal oleh Jefri. Sementara Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum menahan kaki korban. Mirisnya pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya.