Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan sanksi berupa penyetopan operasi dan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kecelakaan terjadi saat pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Saat menurunkan penumpang, kata Nadia, ada penumpang yang naik dan pengemudi membuka pintu.
Irjen Pol. Boy Rafli Amar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Perseroan saat ini melakukan pendampingan penuh oleh tim operasional terhadap korban dan memastikan terselesaikan secara kekeluargaan," tutur Nadia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar mengatakan kecelakaan melibatkan mobil jenis SUV, Mitsubishi Pajero yang dikendarai MJ dengan bus Transjakarta yang dikemudikan supir berinisial JW.
Fahri mengatakan kecelakaan bermula saat bus yang dikendarai JW melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di Persimpangan Silkar Kebayoran Lama, JW yang diduga kurang berhati-hati menabrak badan mobil yang dikemudikan MJ yang sedang berbelok dari arah selatan menuju timur.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Mitsubishi MJ rusak di bagian roda dan pintu depan. Sementara bus yang dikendarai JW mengalami pecah kaca depan dab bemper mobil ringsek.
Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Ia diduga lalai dan tak berhati-hati saat mengendarai angkutan umum tersebut.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
Irjen Pol. Boy Rafli Amar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)