Hal itu tak lepas dari mandeknya proses pengambilalihan FIR oleh pemerintah Indonesia dari negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sampai saat ini.
"Kemudian belum selesainya penetapan batas udara Indonesia dengan negara tetangga, terutama flight information region. FIR. Terutama di Riau, Natuna, ini yang masih menjadi problem," kata Tito di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/3).
Diketahui, ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna saat ini dikelola oleh Singapura. Hal itu terjadi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terbentuk sejak tahun 1946.
Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah ketika penerbang pesawat TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi. Izin itu berlaku untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, ketinggian-kecepatan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekarang banyak dilakukan lobi-lobi oleh Menko maritim Bapak Luhut Panjaitan," kata dia.
Tak hanya itu, Tito menilai diplomasi perbatasan laut Indonesia juga belum maksimal sampai saat ini. Ia menyebut pemerintah baru bertindak tatkala maraknya pemberitaan soal dugaan pelanggaran kedaulatan laut Indonesia oleh negara asing di media massa.
"Tapi kalo aman-aman saja ya landai-landai saja," kata dia.
(tst/gil)