Hal itu disampaikan Imam Nahrawi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3).
Lihat juga:Imam Nahrawi Bantah Bawa HP ke Sel Rutan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bertemu dengan peserta muktamar itu di Hotel Fatma, setelah itu saya pulang ke rumah dan tidak pernah ngontrak. Jadi yang mulia saya sanggah kesaksian itu," ujarnya.
Uang itu merupakan permintaan Ulum yang mengatasnamakan Imam. Kepada Alfitra, Ulum menyampaikan bahwa uang itu akan diberikan ke organisasi keagamaan.
"Waktu itu (Ulum) nengatakan begini, 'Bahwa big boss butuh bantuan, mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus, maka urgent untuk dibantu'," kata Alfitra menirukan ucapan Ulum.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kesaksiannya Alfitra mengatakan awalnya Ulum meminta uang sebesar Rp500 hingga Rp700 juta. Saat itu, Alfitra mengatakan Kemenpora tidak memiliki anggaran untuk bantuan organisasi keagamaan.
Keduanya diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Uang suap itu diduga terkait proses percepatan dana hibah dari Kemenpora. (dmi/wis)