Imam Nahrawi Bantah Kesaksian Terima Uang Rp300 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2020 22:38 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi mengaku tak pernah bertemu Alfitra Salamm untuk menerima uang Rp300 juta di Jombang, Jawa Timur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi membantah kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alfitra Salamm soal penyerahan uang Rp300 juta di Jombang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Imam Nahrawi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3).

"Saya katakan di sini, saya enggak pernah bertemu saudara di Jombang dan saya tidak pernah kontrak rumah seperti (keterangan dalam) BAP saudara," ujar Imam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imam, saat di Jombang ia hanya bertemu dengan peserta muktamar NU. Ia juga tidak pernah mengontrak rumah, seperti yang disampaikan Alfitra.

"Saya bertemu dengan peserta muktamar itu di Hotel Fatma, setelah itu saya pulang ke rumah dan tidak pernah ngontrak. Jadi yang mulia saya sanggah kesaksian itu," ujarnya.

Dalam sidang yang sama sebelumnya, Alfitra bersaksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta di sebuah rumah kontrakan di Jombang kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Imam, kata dia, juga menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut.

Uang itu merupakan permintaan Ulum yang mengatasnamakan Imam. Kepada Alfitra, Ulum menyampaikan bahwa uang itu akan diberikan ke organisasi keagamaan.

"Waktu itu (Ulum) nengatakan begini, 'Bahwa big boss butuh bantuan, mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus, maka urgent untuk dibantu'," kata Alfitra menirukan ucapan Ulum.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kesaksiannya Alfitra mengatakan awalnya Ulum meminta uang sebesar Rp500 hingga Rp700 juta. Saat itu, Alfitra mengatakan Kemenpora tidak memiliki anggaran untuk bantuan organisasi keagamaan.

Dalam perkara ini, Imam didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar terkait pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut diterima secara bersama-sama dengan Ulum.

Keduanya diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Uang suap itu diduga terkait proses percepatan dana hibah dari Kemenpora. (dmi/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER