Disampaikan Arie, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku saat proses pemeriksaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, kata Arie, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk melampiaskan nafsu seks. Korbannya, lanjut Arie, rata-rata pelajar.
Arie menuturkan biasanya pelaku beraksi di wilayah Ciracas dan Pasar Rebo. Dia menjalankan aksinya sejak Desember 2019 lalu.
"Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu dari Desember, selama 4 bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Dalam aksinya pelaku menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan lokasi kantor pajak sambil menunjukan ponselnya kepada korban. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. (dis/wis)