Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang, yakni Faizal (28), warga Pondok Raden Patah Semarang; dan Ary (32), warga Kalibanteng Semarang yang berperan sebagai muncikari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang curiga pun melakukan penyelidikan. Faizal kemudian diamankan di Hotel Oak Tree, Jalan Papandayan, Semarang.
Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil mengamankan muncikari Ary di tempat indekosnya di Sleman, Yogyakarta.
"Kita patroli cyber dan cyber troops, mendapati ada akun mencurigakan. Kita dalami kurang lebih satu bulan, dan sudah mengarah pasti, akhirnya kita tangkap dua orang. Yang anak asuhan kita tangkap di Semarang, mucikarinya kita tangkap di kosnya Sleman", tambah Agung.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku memasang tarif Rp400 ribu setiap transaksi kencan pijat plus-plus sesama jenis. Uang tersebut langsung dibayarkan ke anak asuhan, sementara pihak muncikari menerima fee atau komisi.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak penyidik, untuk mengetahui kemungkinan pelaku atau jaringan lain.
Pelaku pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dmr/arh)