Total 23 Orang Diamankan saat Pesta Gay di Sunter Agung

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Senin, 01 Okt 2018 14:22 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat kini mendalami kasus narkoba dan perilaku seksual menyimpang menjurus prostitusi usai penggerebekan pesta gay di Sunter Agung.
Polres Metro Jakarta Pusat kini mendalami kasus narkoba dan perilaku seksual menyimpang menjurus prostitusi usai penggerebekan pesta gay di Sunter Agung. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria yang diduga penyuka sesama jenis (gay) saat pesta ekstasi di Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Minggu (30/9) dini hari.

"Para pelaku telah diamankan dan kasus tengah kami kembangkan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Ardian di Jakarta, Senin (1/10) seperti dikutip dari Antara.


Dari hasil penggerebekan, Arie menjelaskan anggota menemukan puluhan pil ekstasi dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta yaitu DS, EK, DL, dan TM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi pria yang diduga gay dan akhirnya melakukan penggerebekan.

"Disinyalir mereka mempunyai perilaku seks menyimpang, dan setelah dilakukan penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," ujar Arie.


Dari para tersangka polisi menyita barang bukti puluhan ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.

Sekelompok pria tersebut diduga akan pesta seks karena saat polisi menggerebek, mereka hanya menggunakan celana dalam.

Arie menambahkan polisi akan mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi.

Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER