Umumnya, waktu kunjungan tahanan dijadwalkan pada Senin hingga Kamis setiap pekan. Namun, saat ini kunjungan hanya boleh dilakukan pada Senin dan Kamis.
"(Waktu kunjungan) menjadi hari Senin dan Kamis saja dengan pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (ada pengecekan suhu tubuh) dan kita siapkan hand sanitizer di penjagaan," ujarnya.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Menurut pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.
Nugroho mengatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2020.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," kata Nugroho dalam keterangannya.
Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia kini sebanyak 117 kasus. Jumlah ini bertambah setelah pemerintah mengumumkan 21 kasus baru virus corona pada Minggu (15/3).
Pada Sabtu (14/3) jumlah kasus yang dikonfirmasi yaitu 96 kasus, bertambah 27 kasus dibanding hari sebelumnya. Salah satu pasien yang dikonfirmasi positif virus corona adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
